Sabtu, 17 Maret 2012

aspek hukum dalam ekonomi_2EB20_K4

www.gunadarma.ac.id
DEVI MELATI
21210878
2EB20


Penaikan harga BBM pengaruhi anggaran pilkada


CILACAP: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap memperkirakan penaikan harga bahan bakar minyak pada April 2012 bakal memengaruhi anggaran pemilihan kepala daerah setempat.
“Kami mungkin akan menghitung ulang anggaran pelaksanaan Pilkada Cilacap yang akan digelar pada 9 September 2012,”
 kata Ketua KPU Kabupaten Cilacap Warsid di Cilacap, hari ini.
Menurut dia, alokasi anggaran yang diperkirakan paling terkena dampak kenaikan harga BBM yakni biaya perjalanan anggota panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPS), maupun distribusi logistik. Ia mengatakan, kenaikan harga BBM diperkirakan akan memengaruhi biaya pencetakan surat suara, undangan, dan Dengan demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan KPU akan melakukan efisiensi sehingga alokasi anggaran yang telah formulir lainnya.diterima dapat mencukupi kebutuhan sesuai perencanaan. “Kita lihat saja nanti setelah adanya pengumuman kenaikan harga BBM. Semoga kenaikannya tidak terlalu tinggi,” katanya.Disinggung mengenai agenda yang dilaksanakan KPU dalam waktu dekat, dia mengatakan, pihaknya segera menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi untuk membahas masalah pencalonan termasuk persiapan pemutakhiran data pemilih “Selain itu, dengan alokasi anggaran yang telah diterima, kami akan segera melakukan sosialisasi pelaksanaan Pilkada Cilacap kepada masyarakat. Kami juga telah mengikuti Bimbingan Teknis-13 Maret,” katanya.

Pelaksanaan Pilkada yang diselenggarakan di Jakarta selama dua hari, 12.KPU Cilacap pada 31 Januari 2012 menerima hibah daerah dari Pemerintah Kabupaten Cilacap sebesar Rp24.162.034.000 untuk mendukung persiapan Pikada Cilacap 9 September 2012. Dana tersebut untuk mendukung kegiatan KPU sebesar Rp23 miliar lebih dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) sebesar Rp812.749.000. Kendati demikian, KPU Cilacap baru menerima dana hibah sebesar Rp16 miliar lebih untuk pilkada putaran pertama, sedangkan sisanya akan diberikan jika pilkada berlangsung dua putaran. Dana hibah untuk Panwaslu diserahkan seluruhnya.


aspek hukum dalam ekonomi_2EB20_K3

www.gunadarma.ac.id
DEVI MELATI
21210878
2EB20

Dampak Kenaikan Harga BBM Terhadap Kinerja Pertanian dan Implikasinya Terhadap Penyesuaian HPP Gabah

Kebijakan penghapusan subsidi BBM secara berulang-ulang pada tahun 2005 (Maret dan Oktober) yang ditandai dengan melambungnya harga BBM secara tajam berdampak terhadap perubahan kinerja pada semua aspek ekonomi, termasuk sektor pertanian. Pada sektor pertanian, khususnya usahatani padi, dampak kenaikan harga BBM ternyata sedikit membawa perbaikan pada kinerja usaha jasa input produksi (traktor, pompa air, power trhesher) dan usaha penggilingan padi (RMU), sebaliknya menyebabkan menurunnya profitabilitas berproduksi padi walaupun di sisi lain terjadi kenaikan harga gabah. Fenomena ini menunjukkan bahwa kenaikan biaya produksi akibat kenaikan harga BBM yang dialami oleh masing-masing usaha jasa input produksi sepenuhnya dibebankan ke petani dengan cara menaikkan sewa jasa alsintan. Tidak hanya semua tambahan kenaikan biaya produksi yang dibebankan ke petani, malahan juga usaha alsintan telah mengambil bagian pendapatan petani dengan menaikan sewa yang terlalu tinggi dari sekedar untuk mempertahankan keuntungan yang sama.
Hasil kajian di Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa Harga Pembelian Pemerintah (HPP) terhadap gabah yang ditetapkan melalui Inpres No.2 Tahun 2005 (Rp 1.330/kg GKP) belum layak untuk mempertahankan keuntungan relatif yang diterima petani Sulsel. Demikian juga dengan HPP yang sedang berjalan saat ini (Rp 1.730/kg GKP melalui Inpres No.13 tahun 2005) diduga juga akan tidak mampu mengkompensasi kenaikan biaya produksi akibat kenaikan harga BBM tahap kedua untuk mempertahankan keuntungan relatif yang diperoleh petani. Dengan melihat fenomena yang terjadi di Sulawesi Selatan, pemerintah memang sebaiknya segera mengoreksi HPP yang sedang berjalan saat ini. Sebagai contoh untuk kasus Sulsel HPP yang relevan ditetapkan pemerintah paling tidak sebesar Rp 2.239/kg GKP. Memang kasus Sulsel tidak bisa digeneralisir secara nasional, akan tetapi lebih mengingatkan pentingnya pemerintah untuk segera mengoreksi kebijakan HPP yang berlaku sedang berjalan saat ini. Beranjak dari fenomena di Sulsel, dengan pendekatan yang sama pada beberapa wilayah sentra produksi padi akan bisa ditentukan besar HPP nasional yang relevan saat ini. HPP ini pun terus harus dikoreksi jika kembali terjadi kenaikan harga BBM, karena fakta menunjukkan dampak kenaikan harga BBM lebih banyak dibebankan pada petani.





http://pse.litbang.deptan.go.id/ind/index.php?option=com_content&task=view&id=118&Itemid=60

aspek hukum dalam ekonomi_2EB20_K2

www.gunadarma.ac.id
DEVI MELATI
21210878
2EB20


Kasus Nazaruddin Contoh Korupsi Yang Sempurna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari UI, Boni Hargens menegaskan, kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin harus dituntaskan. Semangat ini, ujarnya, terkait dengan politik kekuasaan dan demokrasi di republik ini.
"Kasus Nazar ini adalah sampel kasus korupsi politik yang sangat sempurna dari aspek pelaku, modus operandinya dan tentu sarat kekuasaan. Bahwa memang, ada kejanggalan dalam kasus Nazaruddin," kata Boni dalam dialog kenegaraan di Gedung MPR/DPR, Rabu (24/08/2011).
Boni mengurai, modus yang pertama mulai dari proses penangkapannya, hingga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dibawa pulang ke Indonesia.
"Saya menarik kesimpulan bahwa ada rekayasa fakta hukum. Begitu Nazaruddin masuk Indonesia, fakta hukumnya sudah di reformulasi, sudah di rekayasa, sehingga kalau Nazar diam, maka itu something logik (logis)," tegasnya.
"Dan kalau kemudian Nazar mengeluarkan surat, itu juga logis. Tetapi, kalau Presidennya bereaksi, ini menjadi pertanyaan menarik," katanya lagi.
Yang pasti, lanjut Boni, sebagai saksi emas, Nazaruddin perlu dilindungi dari upaya intimidasi dan teror. Selain itu, independensi KPK juga harus betul-betul dijaga.
Dalam teori korupsi Boni menjelaskan, kasus korupsi Nazaruddin yang terjadi di negara berkembang seperti di Indonesia perlu dikonfirmasi tentang pola kerja korupsinya.
"Korupsi politik selalu merupakan kerja kolektif yang melibatkan aktor-aktor konvensional seperti partai politik, birokrasi, kapitalis di luar sistem politiknya. Kliennya nonkapitalis. Siapa mereka? yayasan dan lembaga-lembaga lain yang bukan kelompok bisnis dan juga bukan parpol," kata Boni Hargens.

aspek hukum dalam ekonomi_2EB20_K1

www.gunadarma.ac.id

DEVI MELATI
21210878
2EB20
Perdamaian dalam Kasus Pidana Bernilai Tinggi
Berbeda dengan tradisi lima tahun sebelumnya. Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2010 menyajikan ringkasan putusan-putusan penting. Putusan-putusan penting dan menarik serta layak untuk disampaikan kepada masyarakat. Untuk mengumpulkan putusan-putusan penting itu Mahkamah Agung sampai membentuk sebuah tim.


Hukumonline akan menyajikan dan menguraikan sebagian putusan penting tersebut ditambah beberapa putusan menarik lainnya sebagian bagian dari liputan Rakernas Mahkamah Agung Tahun 2011. Salah satunya putusan yang mempertimbangkan restorative justice. Bagaimana ceritanya?

Sejatinya, perkara pidana yang sudah bergulir ke pengadilan tak bisa dicabut lagi. Kalaupun korban memaafkan terdakwa, pengadilan berkewajiban meneruskan perkara itu. Pasal 75 KUHP memberi syarat pencabutan pengaduan yang dibenarkan. Kalau tak memenuhi syarat Pasal 75, pencabutan pengaduan itu tak bisa menghentikan perkara pidana.

Tetapi Mahkamah Agung (MA) memperbolehkan pencabutan pengaduan yang tak memenuhi syarat itu. Dalam putusan No 1600 K/Pid/2009 tersebut, MA berargumen salah satu tujuan hukum pidana adalah memulihkan keseimbangan yang terjadi karena adanya tindak pidana. Walaupun pencabutan telah lewat waktu tiga bulan sesuai syarat Pasal 75 KUHP, MA menilai pencabutan perkara bisa memulihkan ketidakseimbangan yang terganggu. MA mengatakan perdamaian yang terjadi antara pelapor dengan terlapor mengandung nilai yang tinggi yang harus diakui. Bila perkara ini dihentikan, manfaatnya lebih besar daripada dilanjutkan.

Oh ya, Pasal 75 KUHP menegaskan pengadu masih berhak mencabut pengaduannya dalam tempo tiga bulan terhitung sejak pengaduan dimasukkan.

Lagipula, dalam ajaran restorative justice, kejahatan jangan hanya dilihat sebagai pelanggaran terhadap negara dan kepentingan umum. Konflik juga merepresentasikan terganggu atau terputusnya hubungan antar individu dalam masyarakat. Hakim harus mampu menyelesaikan konflik secara adil dan memuaskan para pihak.

Itulah pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusan perkara No 1600 K/Pid/2009 ini sehingga putusan ini menjadi salah satu putusan terpilih. Perkara pidana ini terjadi di Yogyakarta. Ny. Emiwati melaporkan menantunya sendiri, Ismayawati, ke polisi dengan tuduhan penipuan atau penggelapan. Penyebabnya, menantu meminta bantuan dana untuk pengembangan usaha kepada mertua. Sang mertua bersedia memberi tambahan modal dengan perjanjian kewajiban menantu mengembalikan modal dan keuntungan. Sang menantu menyerahkan bilyet giro dan cek. Setelah mertua berusaha mencairkan bilyet giro dan cek itu, ternyata dananya kosong.

Mertua mengalami kerugian hingga Rp3,9 miliar. Ny. Emiwati melaporkan menantunya ke polisi. Perkara ini akhirnya dilimpahkan ke pengadilan. Di PN Yogyakarta, sang mertua berubah pikiran. Ia mencabut laporan mengingat terdakwa adalah menantunya sendiri yang masih memiliki dua anak kecil. Ny. Emiwati menegaskan sudah memaafkan perbuatan terdakwa.

PN Yogyakarta mengabulkan permohonan pencabutan pengaduan. Tetapi kemudian dibatalkan Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Perkara ini bergulir ke Mahkamah Agung. Majelis hakim agung dipimpin Harifin A Tumpa membatalkan putusan Pengadilan Tinggi. Pada intinya, MA membenarkan argumentasi bahwa walaupun  pencabutan pengaduan oleh korban tidak memenuhi syarat Pasal 75, pencabutan itu tetap diterima. Perdamaian kedua belah pihak bernilai tinggi. Pencabutan pengaduan dinyatakan sah.

Menanggapi putusan ini, Direktur LBH Mawar Saron, John IM Pattiwael mengatakan putusan MA ini bisa disebut sebagai embrio dari restorative justice. Berdasarkan pemikiran itu sudah seharusnya keharmonisan hubungan keluarga lebih dikedepankan.

Hakim memang sudah selayaknya mengadaptasi nilai-nilai sosial yang hidup. Tetapi, John berpendapat, meskipun restorative justice hendak dikedepankan, pelaku seharusnya tetap dikenai kewajiban membayar ganti rugi. Paling tidak, kembali ke keadaan semula.