Minggu, 09 Oktober 2011

PEMBERIAN REWARD KOPERASI BERPRESTASI 2011


pemberian reward koperasi berprestasi tahun ini diberikan pada salah satu koperasi yang ada di kota Surabaya Penghargaan koperasi berprestasi lain adalah koperasi kekar PT Pakuwonjati meraih Juara I dan koperasi mandiri Perum Damri Surabaya terpilih juara III. Kriteria penilaian koperasi berprestasi tersebut meliputi : Laporan Rapat Anggota Tahunan Tahun buku 2009 dan 2010, RK/RAPB tahun buku 2010 dan 2011, Administrasi Organisasi dabn data penunjang lainnya.
Tema dalam peringatan hari koperasi ke-64 tahun 2011 adalah “Koperasi Kuat Rakyat Sejahtera”, dengan diisi kegiatan seminar “Penguatan Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Anggota’, dengan pembicara Dra. Sri Untari Bisowarno, MAP dari Koperasi Karyawan Setia Budi Wanita Malang.
Koperasi saat ini telah mengalami perkembangan yang cukup pesat, koperasi pada masa lalu hanya dimanfaatkan untuk kegiatan peminjaman, tetapi saat ini peran koperasi merupakan sebagai salah satu motor penggerak perekonomian kerakyatan.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Surabaya, Hadi Mulyono menuturkan bahwa kondisi dan potensi koperasi di Surabaya berdasarkan data Diskop dan UMKM Surabaya per Desember 2010, jumlah koperasi di Surabaya sebanyak 1.428 koperasi, dimana mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 3.710 orang dengan total anggota mencapai 242.823 orang.
Koperasi merupakan gerakan ekonomi kerakyatan yang berazaskan kekeluargaan sehingga diharapkan akan mampu mengurangi kemiskinan dan pengangguran melalui kegiatan-kegiatan koperasi.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa salah satu upaya Pemkot Surabaya untuk memperkokoh eksistensi koperasi adalah dengan melakukan beberapa kegiatan pemberdayaan koperasi diantaranya sosialisasi perkoperasian, fasilitas pendirian koperasi, pendidikan dan pelatihan koperasi, fasilitas promosi produk unggulan, fasilitas temu usaha serta pembinaan dan pendampingan koperasi.
Dengan berbagai program tersebut terbukti beberapa waktu lalu Surabaya mendapat predikat sebagai kota penggerak koperasi.

Sabtu, 08 Oktober 2011

PENGERTIAN KOPERASI DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

NAMA                : DEVI MELATI
NPM                   : 21210878
KELAS               : 2EB20
MATA KULIAH    : EKONOMI KOPERASI  ( tugas bulan ke-2)



1.      Jelaskan pengertian dan prinsip-prinsip koperasi!
1.     
A.    Pengertian:
·         Menurut Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
·         Menurut Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
·         Menurut Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
·         Menurut Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong.
·         Menurut R.M Margono Djojohadikoesoemo
 koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengansukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
·         Menurut Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur social.
·         Menurut Frank Robotka dalam bukunya  yang berjudul A Theory of Cooperative
koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya.
·         Menurut Dr. Muhammad Hatta dalam bukunya “ The Movement in Indonesia,
koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong.


B.     Prinsip-prinsip koperasi
·         Prinsip koperasi berdasarkan UU NO. 25 / 1992 :
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.       Kemandirian
f.        Pendidikan perkoperasian
g.       Kerjasama antar koperasi
·         Prinsip-prinsip koperasi menurut MUNKNER :
a.        Keanggotaan bersifat sukarela
b.        Keanggotaan terbuka
c.        Pengembangan anggota
d.       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e.        Manajemen dan pengawasan dilaksanakan dengan demokratis
f.        Koperasi sbg kumpulan orang-orang
g.       Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
h.        Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
i.         Perkumpulan dengan sukarela
j.         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k.         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l.          Pendidikan anggota
·         Prinsip-prinsip koperasi menurut RAIFFEISEN :
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f. Usaha hanya kepada anggota
g. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
·         Prinsip-prinsip operasi menurut HERMAN SCHULZE :
a. Swadaya
b. Daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
e. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
·         Prinsip-prinsip koperasi menurut ROCHDALE :
a. Pengawasan secara demokratis
b.   Keanggotaan yang terbuka
c.    Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
e.  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f.  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g.  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
h. Netral terhadap politik dan agama
·         Prinsip-prinsip koperasi berdasarkan SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967 :
a. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
c.  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d. Adanya pembatasan bunga atas modal
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g.  Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

          C.   Prinsip-prinsip koperasi di Indonesia :
                        berdasarkan Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :
                   a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
                   b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
                   c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
                       sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
                       anggota.
                    d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
                    e. Kemandirian

Rabu, 28 September 2011

EKONOMI KOPERASI bulan ke-1

NAMA                : DEVI MELATI
NPM                   : 21210878
KELAS               : 2EB20
MATA KULIAH  : EKONOMI KOPERASI




1. SEJARAH DAN PERKEMBANGAN EKONOMI KOPERASI DI INDONESIA.
          Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang kapitalistis ( Team UGM, 1984 h. 11). Koperasi yang lahir pertama di Inggris (1844) berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”. Dalam waktu yang hampir bersamaan di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang produksi dan di Jerman lahir koperasi yang bergerak di bidang simpan-pinjam.
          (AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA)
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57). Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jika pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2). Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9).  Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. 
         (PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN)
Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. 
          (PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN)
Dalam tahun 1959 terjadi suatu peristiwa yang sangat penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan tugas menyusun Undang-Undang Dasar Baru pada waktunya, maka pada tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno yang juga selaku PAnglima Tertinggi Angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yang memuat keputusan dan salahsatu daripadanya ialah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia, terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara. Pada tanggal 17 Agustus 1959 Presiden Soekarno mengucapkan pidato kenegaraan yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”, atau lebih dikenal dengan Manifesto politik (Manipol). Dalam pidato itu diuraikan berbagai persoalan pokok dan program umum Revolusi Indonesia yang bersifat menyeluruh. Berdasarkan Ketetapan MPRS No. 1/MPRS/1960 pidato itu ditetapkan sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara RI dan pedoman resmi dalam perjuangan menyelesaikan revolusi.
          (PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU)
Pemberontakan G30S/PKI merupakan malapetaka besar bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Demikian pula hal tersebut didalami oleh gerakan koperasi di Indonesia. Oleh karena itu dengan kebulatan tekad rakyat dan bangsa Indonesia untuk kembali dan melaksanakan UUD-1945 dan Pancasila secara murni dan konsekwen, maka gerakan koperasi di Indonesia tidak terkecuali untuk melaksanakannya. Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkopersian.


2. BENTUK-BENTUK KOPERASI
     Bentuk Koperasi menurut PP No.60/1959:
a) Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggota orang-orang dan yang mempunyai sedikit-sedikitnya 25 orang anggota,biasanya ditumbuhkan di desa.
b) Koperasi Pusat adalah gabungan beberapa koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta beranggota sedikit-dikitnya 5 buah Koperasi Primer. Koperasi ini lazimnya berada di daerah tingkat II.
c) Gabungan Koperasi adalah gabungan dari beberapa Koperasi Pusat. Sering ditumbuhkan di daerah tingkat I.
d) Induk Koperasi adalah gabungan dari beberapa Gabungan Koperasi.
Berada di ibu kota.


3. Ada berapa macam koperasi di setiap wilayah.
    - koperasi jasa, contohnya KOASI(koperasi angkutan bekasi) Jl.gurame raya no.31 bekasi selatan.

      - koperasi komsumen
      - koperasi produsen, contohnya 
Koperasi Yamaha Scorpio Club (YSC)  Alamat : Jl. KS Tubun III No. 2 A Jakarta Pusat.

      - koperasi simpan pinjam

Kamis, 19 Mei 2011

SEKILAS TENTANG TEORI MONETER

     kebijakan moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian.

a.  Fungsi teori moneter
    Teori moneter berfungsi untuk membuat jelas peran moneter dalam perekonomian,seperti lapangan kerja atau tingkat harga. Peran moneter itu sendri bercakupan luas,termasku perilaku lembaga,seperti pasar mau pun instrumen uang dan instrumen finansial. Demikian luas cakupannya sehingga peran moneter itu tidak cukup dijelaskan dengan hasil observasi atau uraian deskriptif. teori moneter bukan dokrin siap pakai,melainkan hanya modus berpikir ilmiah untuk memperoleh pengertian sejernih mungkin mengenai peristiwa-peristiwa moneter.

b.  Istilah-istilah moneter
Ada beberapa istilah-istilah moneter,yaitu sebagai berikut :
1. M adalah simbol seluruh uang yang beredar yang diciptakan oleh perbankan,termasuk Bank Sentral.
2. Bank sentral menciptakan uang kertas dan logam,sedangkan perbankan menciptakan deposito,rekening          giro dan deposito berjangka.
3. Deposito dan alat-alat keuangan lain,seperti Sertifikat Deposito, disebut uang kuasi(quasy money) atau
     uang-mirip-uang(money near money).
4. Menurut likuiditasnya,uang dapat digolongkan menjadi beberapa golongan. di Indonesia hanya dikenal
    dua golongan yaitu M1 dan M2, sedangkan negara lain dikenal M3,M4 dan M5.
5. Liquidity preference (L) adalah permintaan terhadap uang kertas dan uang cek.
     
c.  Aliran-aliran ekonomi moneter
Terdapat dua aliran utama dalam teori ekonomi moneter, yaitu sebagai berikut :
1. Aliran Monetaris 
yaitu mengutamakan peranan kebijakan moneter dan menomorduakan peran kebijakan fiskal.
2. Aliran Non-Monetaris
Aliran non monetaris biasa dikenal dengan aliran keynesian, aliran ini menganggap sama penting peranan
kebijakan pemerintah di bidang moneter dan di bidang fiskal untuk meningkatkan permintaan dalam perekonomian secara umum.

MACETNYA FUNGSI SUKUBUNGA DI INDONESIA


     Di Indonesia, tabungan berbentuk uang dan alat keuangan, dan penyalurannya pada berbagai bidang tidak berkaitan (non-communicating). Tabungan di satu bidang hanya bisa dipakai untuk membelanjai investasi bidang bersangkutan saja. Di sektor pemerintahan juga terjadi hal yang sama. Tabungan APBN, Perkebunan, GIA, Taspen, Asuransi dan Pertamina (ini hanya sebagian dari BUMN yang besar) tidak terintegrasi dalam satu keranjang tabungan, tetapi terpisah0pisah satu sama lain. Keputusan-keputusan alokasi tidak didasarkan pada determinants and constraints (kriteria) yang sama, karena yang berlaku adalah otonomi masing-masing bidang.

     Itulah sebabnya seluruh sektor perkreditan di Indonesia juga terpisah-pisah. Sukubunga menjadi beragam, selain karena faktor jatuh tempo. sekali pun telah mengetahui sukubunga makro terfragmentasi, BI rupanya tidak berusaha mengawasi atau pun mengkoordinir ke arah yang lebih terintegrasi.

Senin, 16 Mei 2011

RAHASIA BANK DAN PERS

     Kegiatan perbankan didasari kehati-hatian dan kepaimana percayaan. masyarakat mempercayakan uangnya untuk disimpan di bank karena kepercayaan ini. tak dapat dibayangkan,dalam arus perekonomian modern dewasa ini ada suatu negara tanpa bank. kepercayaan itu di jaga oleh rahasia bank, yakni bank tak memberitahukan kepada siapa pun tentang hal yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah. buka itu saja, ditambah lagi dengan kata-kata menurut "kelaziman dalam dunia perbankan". sehingga, apa pun yang menurut kelaziman perbankan harus dirahasiakan, atas kebocorannya akan dapat dituntut dan dipidana sebagaimana pasal-pasal dalam Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang perbankan. ternyata, dalam perputaran keuangan oleh bank telah terjadi hal-hal yang bersifat merugikan. yang sering terjadi yaitu pemberian kredit tak sesuai prosedur dan sulitnya kredit itu dikembalikan oleh debitur. mungkin, hal ini tak seharusnya diketahui umum. ini merupakan "dapur" mereka, dan pada akhirnya bank yang harus menyelesaikan kredit bermasalah itu.

     Akan tetapi,penyimpangan prosedur terseebut dipermasalahkan. sejauh mana hal itu hanya dianggap sebagai urusan intern bank, tanpa harus diketahui umum. akibatnya, bukankah akan menutup adanya ketidakbenaran dalam suatu usaha bank. ketakutan memberitahukan hal-hal yang bersifat negatif dari kegiatan perbankan timbul karena hal itu dapat mengakibatkan rush, yaitu para nasabah seketika mengambil kembali uang mereka, atu para debitur berlomba mengembalikan kreditnya.Sebab,kepercayaan terhadap bank itu telah hilang.

     itu sebabnya dipermasalahkan pemberitaan pers terhadap terjadinya hal-hal yang bersifat negatif itu. barangkali pers tidak akan memberitakan kegiatan perbankan apabila tak sampai terjadi hal yang bersifat merugikan masyarakat. lalu sejauh man pers dapat dibenarkan membuka rahasia bank tersebut.
     Pers adalah salah satu lembaga yang mempunyai "hak ingkar",yakni hak untuk tak menunjukan sumber berita. hal demikian bukan saja dalam ketentuan yang ada diperundang-undangan di Indonesia, melainkan sudah merupakan hal yang bersifat universal dalam kehidupan pers.Sebab,apabila pers harus selalu menunjukan sumber berita,maka siapa pun akan takut memberitahukan hal-hal yang mungkin akan mengancam keselamatan sumber berita. Hak ingkar tersebut, di samping dipunyai oleh pers, juga oleh notaris,pendeta dalam kaitannya dengan " pengakuan dosa" pada agama tertentu dan dokter.

     Pers memang bukann penyidik, akan tetapi dalam kehidupan pers dikenal kegiatan yang bersifat investigatif. bahkan check and recheck, yang harus dilakukan pers,merupakan kegiatan yang bersifat investigatif itu. akan tetapi tentang penyidikan itu sendiri seharusnya pers menegak hukum seketika dapat mengambil alih masalah yang sudah dibuka oleh pers itu. dengan demikian, pers tak terjerumus ke dalam pelanggaran asa praduga tak bersalah. Pers harus tahu sejauh mana dirinya boleh bertindak dalam suatu investigation report.

     Pada akhirnya, yang harus diperhatikan pemberitaan pers terhadap rahasia bank adalah kalau memang tak dikehendaki ada rahasia yang dibocorkan pers, seyogyanya bank melakukan semua kegiatan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan, sedangkan pers sendiri seyogyanya tak akan mencari-cari kesalahan.

BUNGA TINGGI, SIAPA UNTUNG??

     GLOBALISASI, yang sering diperkirakan bakal mendatangkan kemakmuran akibat meningkatnya volume perdagangan dunia, agaknya kontraktif dengan tesis Peter Drucker. Pakar manajemen itu berpendapat, dalam era terakhir ini, arus uang yang mobilitasnya semakin cepat dan volumenya meraksasa di dunia makin lama makin tak berhubungan dengan arus barang. Kini perkembangan pasar uang dan modal yang meraksasa memang hasil globalisasi di satu pihak, dan lain pihak adanya dana idle yang sangat besar di lembaga tertentu. baik di sektor moneter maupun sektor rill yang semuanya menjanjikan profitabilitas yang tinggi dan cepat. dengan demikina kita dapat memahami jika tiba-tiba dunia di kejutkan oleh krisis besar di sebuah negara seperti meksiko pada tahun 1994 atau di sebuah perusahaan Baring di singapura pada tahun 1995, di sektor perbankan ataupun di pasar modal terbesar di dunia.

     Akibat negatif dari globalisasi pergerakan modal spekulatif dan jangka pendek yang makin intensif, yang tak lagi dapat dikendalikan oleh otoritas moneter tiap-tiap negara. tapi hal itu lebih dikontrol oleh kalangan fund manager tingkat global,yang tak mengenal loyalitas pada sebuah negara, selain pada perburuan tingkat profit, gain, atau sekedar rente yang hampir tak ada nilai tambahnya.

     Tingkat pertumbuhan ekonomi tinggi sekitar 8% pada 1995, dengan GDP sekitar RP450 triliun-yang patut kita banggakan-sesungguhnya sebagian besar hanya disumbang oleh sekitar 66.428 unit usaha menengah dan besar/UMB atau 0,2% saja dari total 33,5 juta unit usaha yang ada. dan dari penguasaan pangsa GNP yang 61% tersebut, 76% dikuasai oleh hanya 300 konglomerat-38 di antaranya menguasai 44%-dan Grup Salim sendiri telah menguasai 8,3%. melihat alokasi kredit perbankan pada 1995,yakni sekitar Rp200 triliun telah dinikmati kalangan UMB. ditambah dengan kemampuan mencari offshore loan, diperkirakan kalangan usaha swasta besar memanfaatkan mendekati 50% dari seluruh utang luar negeri Indonesia, yang berjumlah sekitar US$100 miliar-berarti sebesar Rp110 triliun.

     Maka dengan kemampuan menyerap kredit perbankan dalam dan luar negeri yang sangat besar tersebut,serta tingkat pertumbuhan yang tinggi dari usaha kelompok swasta besar ini-seperti dikhawatirkan ketua Bappenas Ginandjar Kartasasmita-kepincangan ekonomi ini di masa depan akan makin tajam. dengan tingkat bunga yang tinggi seperti sekarang, mereka tetap saja dapat memiliki profitabilitas,yang konon bisa mencapai 30%-40%.

     Dengan tingkat kepincangan yang cenderung terus memburuk selama ini, apa saja yang dapat kita tangkap dari kebijaksanaan pemerintah untuk menurunkan atau setidaknya mengeremnya selam ini? kita mencatat, terdapat 3 kebijakanaan moneter melalui skema perkreditan (KUK,KKU,KUT,kredit KUD,KKPA,KCK), berbagai fasilitas permodalan-dana 1%-5% dari laba BUMN dan kelompok Jimbaran, modal veteran, obligasi, bursa paralel- dan penjaminan kredit bagi UK. ketiga,mendorong peningkatan daya beli dan program pengurangan kemiskinan absolut.

     Maka amat mengherankan reaksi yang hampir emosional dari kalangan ekonom terhadap problem suku bunga tinggi-dengan sekadar berdebat untuk teknis modal, cara menghitung dan semacamnya. seharusnya agenda debat publik lebih difokuskan pada pemecahan inflasi dan suku bunga tinggi,dalam rangka mengurangi ketimpangan yang sangat parah dewasa ini. Apakah kita harus menunggu nasib seperti Pakistan yang sukses di akhir 1960-an, dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi,tapi akhirnya ambruk karena sekitar 85% kekayaan nasional negara tersebut terkonsentrasi hanya di kalangan 15 keluarga.