Sabtu, 30 Oktober 2010

tugas pengantar bisnis minggu ke 3

NAMA : DEVI MELATI
NPM : 21210878
KELAS : 1EB18
TUGAS : PENGANTAR BISNIS






1. Jelaskan bentuk perusahaan dan beri 5 contoh: CV,PT,YAYASAN,KOPERASI,ASURANSI,LEASING,PESEROAN TERBATAS NEGARA !
Jawab :
- CV, adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang
secara tanggung menanggung. contoh :cv.maju lancar,cv.putra jaya,cv.prima
-PT, adalah organisasi yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada didalamnya. contoh : PT.indofood sukses makmur,PT.pindo deli pulp&paper mills,PT.unilever indonesia,PT.panco usahatama paramita,PT.sinde budi sentosa pharma
-YAYASAN, adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum. contoh : yayasan pelita ilmu,yayasan insan jenius,yayasan panti asuhan,yayasan panti jompo.
-KOPERASI, adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan. contoh : koperasi pangan,koperasi peralatan tani,koperasi simpan-pinjam,koperasi wanita dan koperasi desa.
-ASURANSI, adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. contoh : asuransi pendidikan,asuransi kesehatan,asuransi kendaraan.
-LEASING (sewa guna usaha), adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
-PESEROAN TERBATAS NEGARA, adalah badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.


2. Sebutkan dan jelaskan tentang lembaga keuangan di indonesia!
jawab : Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan).Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.


3. Apa yang dimaksud dengan MERGER , KARTEL , JOINT VENTURA!
jawab :
-MARGER, adalah enggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.
-KARTEL, adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi.
-JOINT VENTURA,suatu perusahaan baru yang didirikan bersama-sama oleh beberapa perusahaan yang berdiri sendiri terpisah dari perusahaan lama para pihak dengan menggabungkan potensi usaha seperti know-how dan modal dalam perbandingan yang telah ditetapkan menurut perjanjian kontrak yang telah disepakati bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar