Senin, 16 Mei 2011

RAHASIA BANK DAN PERS

     Kegiatan perbankan didasari kehati-hatian dan kepaimana percayaan. masyarakat mempercayakan uangnya untuk disimpan di bank karena kepercayaan ini. tak dapat dibayangkan,dalam arus perekonomian modern dewasa ini ada suatu negara tanpa bank. kepercayaan itu di jaga oleh rahasia bank, yakni bank tak memberitahukan kepada siapa pun tentang hal yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah. buka itu saja, ditambah lagi dengan kata-kata menurut "kelaziman dalam dunia perbankan". sehingga, apa pun yang menurut kelaziman perbankan harus dirahasiakan, atas kebocorannya akan dapat dituntut dan dipidana sebagaimana pasal-pasal dalam Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang perbankan. ternyata, dalam perputaran keuangan oleh bank telah terjadi hal-hal yang bersifat merugikan. yang sering terjadi yaitu pemberian kredit tak sesuai prosedur dan sulitnya kredit itu dikembalikan oleh debitur. mungkin, hal ini tak seharusnya diketahui umum. ini merupakan "dapur" mereka, dan pada akhirnya bank yang harus menyelesaikan kredit bermasalah itu.

     Akan tetapi,penyimpangan prosedur terseebut dipermasalahkan. sejauh mana hal itu hanya dianggap sebagai urusan intern bank, tanpa harus diketahui umum. akibatnya, bukankah akan menutup adanya ketidakbenaran dalam suatu usaha bank. ketakutan memberitahukan hal-hal yang bersifat negatif dari kegiatan perbankan timbul karena hal itu dapat mengakibatkan rush, yaitu para nasabah seketika mengambil kembali uang mereka, atu para debitur berlomba mengembalikan kreditnya.Sebab,kepercayaan terhadap bank itu telah hilang.

     itu sebabnya dipermasalahkan pemberitaan pers terhadap terjadinya hal-hal yang bersifat negatif itu. barangkali pers tidak akan memberitakan kegiatan perbankan apabila tak sampai terjadi hal yang bersifat merugikan masyarakat. lalu sejauh man pers dapat dibenarkan membuka rahasia bank tersebut.
     Pers adalah salah satu lembaga yang mempunyai "hak ingkar",yakni hak untuk tak menunjukan sumber berita. hal demikian bukan saja dalam ketentuan yang ada diperundang-undangan di Indonesia, melainkan sudah merupakan hal yang bersifat universal dalam kehidupan pers.Sebab,apabila pers harus selalu menunjukan sumber berita,maka siapa pun akan takut memberitahukan hal-hal yang mungkin akan mengancam keselamatan sumber berita. Hak ingkar tersebut, di samping dipunyai oleh pers, juga oleh notaris,pendeta dalam kaitannya dengan " pengakuan dosa" pada agama tertentu dan dokter.

     Pers memang bukann penyidik, akan tetapi dalam kehidupan pers dikenal kegiatan yang bersifat investigatif. bahkan check and recheck, yang harus dilakukan pers,merupakan kegiatan yang bersifat investigatif itu. akan tetapi tentang penyidikan itu sendiri seharusnya pers menegak hukum seketika dapat mengambil alih masalah yang sudah dibuka oleh pers itu. dengan demikian, pers tak terjerumus ke dalam pelanggaran asa praduga tak bersalah. Pers harus tahu sejauh mana dirinya boleh bertindak dalam suatu investigation report.

     Pada akhirnya, yang harus diperhatikan pemberitaan pers terhadap rahasia bank adalah kalau memang tak dikehendaki ada rahasia yang dibocorkan pers, seyogyanya bank melakukan semua kegiatan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan, sedangkan pers sendiri seyogyanya tak akan mencari-cari kesalahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar