Sabtu, 08 Oktober 2011

PENGERTIAN KOPERASI DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

NAMA                : DEVI MELATI
NPM                   : 21210878
KELAS               : 2EB20
MATA KULIAH    : EKONOMI KOPERASI  ( tugas bulan ke-2)



1.      Jelaskan pengertian dan prinsip-prinsip koperasi!
1.     
A.    Pengertian:
·         Menurut Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
·         Menurut Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
·         Menurut Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
·         Menurut Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong.
·         Menurut R.M Margono Djojohadikoesoemo
 koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengansukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
·         Menurut Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur social.
·         Menurut Frank Robotka dalam bukunya  yang berjudul A Theory of Cooperative
koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya.
·         Menurut Dr. Muhammad Hatta dalam bukunya “ The Movement in Indonesia,
koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong.


B.     Prinsip-prinsip koperasi
·         Prinsip koperasi berdasarkan UU NO. 25 / 1992 :
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.       Kemandirian
f.        Pendidikan perkoperasian
g.       Kerjasama antar koperasi
·         Prinsip-prinsip koperasi menurut MUNKNER :
a.        Keanggotaan bersifat sukarela
b.        Keanggotaan terbuka
c.        Pengembangan anggota
d.       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e.        Manajemen dan pengawasan dilaksanakan dengan demokratis
f.        Koperasi sbg kumpulan orang-orang
g.       Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
h.        Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
i.         Perkumpulan dengan sukarela
j.         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k.         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l.          Pendidikan anggota
·         Prinsip-prinsip koperasi menurut RAIFFEISEN :
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f. Usaha hanya kepada anggota
g. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
·         Prinsip-prinsip operasi menurut HERMAN SCHULZE :
a. Swadaya
b. Daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
e. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
·         Prinsip-prinsip koperasi menurut ROCHDALE :
a. Pengawasan secara demokratis
b.   Keanggotaan yang terbuka
c.    Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
e.  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f.  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g.  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
h. Netral terhadap politik dan agama
·         Prinsip-prinsip koperasi berdasarkan SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967 :
a. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
c.  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d. Adanya pembatasan bunga atas modal
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g.  Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

          C.   Prinsip-prinsip koperasi di Indonesia :
                        berdasarkan Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :
                   a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
                   b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
                   c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
                       sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
                       anggota.
                    d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
                    e. Kemandirian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar