ketentuan-ketentuan pajak diantaranya,yaitu :
1. Subyek pajak
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, subyek pajak
penghasilan adalah sebagai berikut:
a. Subyek
pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia
b. Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di
indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau
badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan
di Indonesia.
c. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
d. Subyek
pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali
unit tertentu dari badan pemerintah.
2. Bukan
subyek pajak
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 200 menjelaskan tentang apa
yang tidak termasuk obyek pajak sebagai berikut:
a. Badan perwakilan negara asing.
b. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat -
pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada
mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat
bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan
timbal balik.
c. Organisasi
internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat
Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak
melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
d. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan
oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan
tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.
3. Obyek
pajak
Objek pajak penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam
bentuk apapun. Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia menganut prinsip
pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak
dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
wajib pajak darimanapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau
menambah kekayaan wajib pajak tersebut.
Pengertian penghasilan dalam Undang-undang PPh tidak
memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya
tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak
tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk
kegiatan rutin dan pembangunan. Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk
konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.
Karena Undang-undang PPh menganut pengertian penghasilan
yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu
tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan
demikian, apabila dalam satu Tahun Pajak suatu usaha atau kegiatan menderita
kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya
(Kompensasi Horisontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun
demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang
bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan tersebut
tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar