PENGERTIAN
Menurut Mardiasmo, (2002:5) : “Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat di paksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di gunakan untuk membiayai penyelenggarakan pemerintah daerah dan pembangunan daerah”.
JENIS-JENIS PAJAK DAERAH
Berdasarkan Undang-Undang No.34 Tahun 2000 jenis-jenis pajak daerah adalah sebagai berikut :
1. Pajak Daerah Kabupaten/Kota menurut UU 34/2000 terdiri dari :
a) Pajak Hotel.
b) Pajak Restoran
c) Pajak Hiburan
d) Pajak Reklame
e) Pajak Penerangan Jalan
f) Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
g) Pajak Parkir
Contoh peraturan pajak daerah adalah di kabupaten Musi banyuasin.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah mengeluarkan beberapa peraturan daerah sebagai berikut :
- Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel
- Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame
- Peraturan Daerah No. 28 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan
- Peraturan Daerah No. 29 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran
1. pajak hotel
Menurut peraturan daerah No. 26 tentang Pajak Hotel (2002:1)
: “pajak hotel di sebut pajak daerah pungutan daerah atas penyelenggaraan
hotel”. Hotel adalah : “Bangunan yang khusus disediakan bagi orang
untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan atau fasilitas lainnya
dengan di pungut bayaran, termasuk bangunan yang lainnya yang mengatur,di
kelolah dan dimiliki oleh pihak yang sama kecuali untuk pertokoan dan
perkantoran”. Pengusaha hotel ialah : “Perorangan atau badan yang
menyelenggarakan usaha hotel untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas
nama pihak lain yang menjadi tanggungannya”.
Objek pajak adalah : “Setiap pelayanan yang disediakan
dengan pembayaran di hotel, Objek pajak berupa
1) :Fasilitas
penginapan seperti gubuk pariwisata (cottage), Hotel,wisma,losmen dan rumah
penginapan termasuk rumah kost dengan jumlah kamar 15 atau lebih menyediakan
fasilitas seperti rumah penginapan.
2) Pelayanan
penunjang antara lain : Telepon, faksimilie, teleks, foto copy, layanan cuci,
setrika, taksi dan pengangkut lainnya disediakan atau dikelolah hotel
3) Fasilitas
Olahraga dan hiburan
Subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang
melakukan pembayaran atas pelayanan hotel. Wajib pajak hotel adalah :
“Pengusaha hotel”. Dasar pengenaan adalah : “Jumlah pembayaran yang dilakukan
kepada hotel dan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, Masa pajak I (satu) bulan
takwim, jangka waktu lamanya pajak terutang dalam masa pajak pada saat
pelayanan di hotel.
2. Pajak Restoran
Menurut Peraturan Daerah No. 29 tentang Pajak Restoran
(2002:1) : “pajak restoran yang di sebut pajak adalah pungutan daerah atas
pelayanan restoran. Restoran atau rumah makan adalah : “Tempat menyantap
makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran,tidak termasuk
usaha jasa boga atau catering.
Objek Pajak yaitu setiap pelayanan yang disediakan dengan
pembayaran di restoran. Subjek pajak orang pribadi atau badan yang melakukan
pembayaran atas pelayanan restoran, Wajib pajak rastoran yaitu Pengusaha
restoran dan tarif pajak di tetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
3. Pajak Hiburan
Menurut Peraturan Daerah No.28 tentang Pajak Hiburan
(2002:1) : “Pajak Hiburan atau di sebut pajak adalah pajak hiburan di Kabupaten
Musi Banyuasin. Hiburan ialah “semua jenis pertunjukan permainan dengan nama
dan bentuk apapun yang di tonton atau di nikmati oleh setiap orang dengan dipungut
bayaran di Kabupaten Musi Banyuasin.
Objek Pajak Semua Penyelenggaraan Hiburan berupa :
1) .Penyelenggara
pertunjukan film di bioskop dengan tarif pajak sebesar 31%
2) .Pertunjukan
kesenian tradisional, Pertunjukan sirkus, Pemeran seni, Pameran busana dengan
tarif pajak 10%.
3) Pergelaran
Musik dan tarif ditetapkan sebesar 15%
4) Karaoke
ditetapkan sebesar 20%
5) Permainan
Bilyar ditetapkan sebesar 20%
6) Pertandingan
Olahraga ditetapkan sabesar 10%
Subjek pajak hiburan orang pribadi atau badan yang menonton
atau menikmati hiburan, Wajib pakak hiburan orang pribadi atau badan
penyelenggara hiburan.
4. Pajak Reklame
Menurut Peraturan Daerah No.27 Tentang Pajak Reklame
(2002:1) : Pajak reklame yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah
atas penyelenggaraan reklame. Reklame yaitu benda, alat, media yang menurut
bentuk susunan dan corak raganya untuk tujuan komersial di pergunakan untuk
memperkenalkan,mengajukan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang di
tempatkan atau di dengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang di lakukan
oleh pemerintah.
Objek Pajak ialah penyelenggara reklame seperti :
1) Reklame Kain
2) Reklame
Melekat, Stiker
3) Reklame
Berjalan termasuk pajak kendaraan
4) Reklame Udara
5) Reklame Suara
6) Reklame
Film/Slide
7) Reklame
Peragaan
Subjek Pajak Reklame adalah : “Orang pribadi atau badan yang
menyelenggarakan atau memesan reklame.Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
Landasan Hukum
Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Dasar Hukum : Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 Ayat (2) : “Segala Pajak
Untuk Keperluan Negara Berdasarkan Undang-Undang”. Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
adalah : “Undang-Undang No.18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang No.34 Tahun
2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar