Senin, 24 Desember 2012

PAJAK DAERAH

PENGERTIAN
Menurut Tony Marsyahrul (2004:5) : “Pajak daerah adalah pajak yang di kelolah oleh pemerintah daerah (baik pemerintah daerah TK.I maupun pemerintah daerah TK.II) dan hasil di pergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD)”.
Menurut Mardiasmo, (2002:5) : “Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat di paksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di gunakan untuk membiayai penyelenggarakan pemerintah daerah dan pembangunan daerah”.

JENIS-JENIS PAJAK DAERAH

Berdasarkan Undang-Undang No.34 Tahun 2000 jenis-jenis pajak daerah adalah sebagai berikut :
1. Pajak Daerah Kabupaten/Kota menurut UU 34/2000 terdiri dari :
a)      Pajak Hotel.
b)      Pajak Restoran
c)      Pajak Hiburan
d)     Pajak Reklame
e)      Pajak Penerangan Jalan
f)       Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
g)      Pajak Parkir
Contoh peraturan pajak daerah adalah di kabupaten Musi banyuasin.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah mengeluarkan beberapa peraturan daerah sebagai berikut :
  • Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel
  • Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame
  • Peraturan Daerah No. 28 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan
  • Peraturan Daerah No. 29 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran
 KARAKTERISTIK PAJAK DAERAH
1. pajak hotel
     Menurut peraturan daerah No. 26 tentang Pajak Hotel (2002:1) : “pajak hotel di sebut pajak daerah pungutan daerah atas penyelenggaraan hotel”. Hotel adalah : “Bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan atau fasilitas lainnya dengan di pungut bayaran, termasuk bangunan yang lainnya yang mengatur,di kelolah dan dimiliki oleh pihak yang sama kecuali untuk pertokoan dan perkantoran”. Pengusaha hotel ialah : “Perorangan atau badan yang menyelenggarakan usaha hotel untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya”.
Objek pajak adalah : “Setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel, Objek pajak berupa
1)      :Fasilitas penginapan seperti gubuk pariwisata (cottage), Hotel,wisma,losmen dan rumah penginapan termasuk rumah kost dengan jumlah kamar 15 atau lebih menyediakan fasilitas seperti rumah penginapan.
2)      Pelayanan penunjang antara lain : Telepon, faksimilie, teleks, foto copy, layanan cuci, setrika, taksi dan pengangkut lainnya disediakan atau dikelolah hotel
3)      Fasilitas Olahraga dan hiburan

Subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel. Wajib pajak hotel adalah : “Pengusaha hotel”. Dasar pengenaan adalah : “Jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel dan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, Masa pajak I (satu) bulan takwim, jangka waktu lamanya pajak terutang dalam masa pajak pada saat pelayanan di hotel.

2. Pajak Restoran
     Menurut Peraturan Daerah No. 29 tentang Pajak Restoran (2002:1) : “pajak restoran yang di sebut pajak adalah pungutan daerah atas pelayanan restoran. Restoran atau rumah makan adalah : “Tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran,tidak termasuk usaha jasa boga atau catering.
Objek Pajak yaitu setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran. Subjek pajak orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran, Wajib pajak rastoran yaitu Pengusaha restoran dan tarif pajak di tetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

3. Pajak Hiburan 
     Menurut Peraturan Daerah No.28 tentang Pajak Hiburan (2002:1) : “Pajak Hiburan atau di sebut pajak adalah pajak hiburan di Kabupaten Musi Banyuasin. Hiburan ialah “semua jenis pertunjukan permainan dengan nama dan bentuk apapun yang di tonton atau di nikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran di Kabupaten Musi Banyuasin.
Objek Pajak Semua Penyelenggaraan Hiburan berupa :
1)      .Penyelenggara pertunjukan film di bioskop dengan tarif pajak sebesar 31%
2)      .Pertunjukan kesenian tradisional, Pertunjukan sirkus, Pemeran seni, Pameran busana dengan tarif pajak 10%.
3)      Pergelaran Musik dan tarif ditetapkan sebesar 15%
4)      Karaoke ditetapkan sebesar 20%
5)      Permainan Bilyar ditetapkan sebesar 20%
6)      Pertandingan Olahraga ditetapkan sabesar 10%
Subjek pajak hiburan orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, Wajib pakak hiburan orang pribadi atau badan penyelenggara hiburan.

4. Pajak Reklame
     Menurut Peraturan Daerah No.27 Tentang Pajak Reklame (2002:1) : Pajak reklame yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan reklame. Reklame yaitu benda, alat, media yang menurut bentuk susunan dan corak raganya untuk tujuan komersial di pergunakan untuk memperkenalkan,mengajukan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang di tempatkan atau di dengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang di lakukan oleh pemerintah.
Objek Pajak ialah penyelenggara reklame seperti :
1)      Reklame Kain
2)      Reklame Melekat, Stiker
3)      Reklame Berjalan termasuk pajak kendaraan
4)       Reklame Udara
5)      Reklame Suara
6)      Reklame Film/Slide
7)      Reklame Peragaan
Subjek Pajak Reklame adalah : “Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.

Landasan Hukum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
     Dasar Hukum : Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 Ayat (2) : “Segala Pajak Untuk Keperluan Negara Berdasarkan Undang-Undang”. Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah : “Undang-Undang No.18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar