Sejarah pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia dimulai
dengan adanya tenement tax (huistaks) pada tahun 1816, yakni sejenis pajak yang
dikenakan sebagai sewa terhadap mereka yang menggunakan bumi sebagai tempat
berdirinya rumah atau bangunan. Pada periode sampai dengan tahun 1908 terdapat
perbedaan perlakuan perpajakan antara penduduk pribumi dengan orang Asia dan
Eropa, dengan kata lain dapat dikatakan bahwa terdapat banyak perbedaan dan
tidak ada uniformitas dalam perlakuan perpajakan Tercatat beberapa jenis pajak
yang hanya diperlakukan kepada orang Eropa seperti "patent duty".
Sebaliknya business tax atau bedrijfsbelasting untuk orang pribumi. Di samping
itu, sejak tahun 1882 hingga 1916 dikenal adanya Poll Tax yang pengenaannya
berdasarkan status pribadi, pemilikan rumah dan tanah.
Pada 1908 terdapat Ordonansi Pajak Pendapatan yang
diperlakukan untuk orang Eropa, dan badan-badan yang melakukan usaha bisnis
tanpa memperhatikan kebangsaan pemegang sahamnya. Dasar pengenaan pajaknya
penghasilan yang berasal dari barang bergerak maupun barang tak gerak,
penghasilan dari usaha, penghasilan pejabat pemerintah, pensiun dan pembayaran
berkala. Tarifnya bersifat proporsional dari 1%, 2% dan 3% atas dasar kriteria
tertentu. Selanjutnya, tahun 1920 dianggap sebagai tahun unifikasi, dimana
dualistik yang selama ini ada, dihilangkan dengan diperkenalkannya General
income tax yakni Ordonansi pajak pendapatan yang diperbaharui pada tahun 1920
(Ordonantie op de Herziene Inkomstenbelasting 1920, Staatsblad 1920 1921,
No.312) yang berlaku baik bagi penduduk pribumi, orang Asia maupun orang Eropa.
Dalam Ordonansi pajak pendapatan ini telah diterapkan asas-asas pajak
penghasilan yakni asas keadilan domisili dan asas sumber.
Karena desakan kebutuhan dengan makin banyaknya perusahaan
yang didirikan di Indonesia seperti perkebunan-perkebunan (ondememing), pada
tahun 1925 ditetapkanlah Ordonasi pajak perseroan tahun 1925 (Ordonantie op de
Vennootschapbelasting) yakni pajak yang dikenakan tethadap laba perseroan, yang
terkenal dengan nama PPs (Pajak Perseroan). Ordonansi ini telah mengalami
beberapa kali perubahan dan penyempurnaan antara lain dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tatacara Pemungutan
Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan tahun 1925 yang
dalam praktck lebih dikenal dengan UU MPO dan MPS. Perubahan penting lainnya
adalah dengan UU No. 8 tahun 1970 dimana fungsi pajak mengatur/regulerend
dimasukkan ke dalam Ordonansi PPs 1925., khususnya tentang ketentuan cuti pajak
(tax holiday).
Ordonasi PPs 1925 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember
1983, yakni pada saat diadakannya reformasi pajak, Pada awal tahun 1925-an
yakni dengan mulai berlakunya Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan dengan
perkembangan pajak pendapatan di Negeri Belanda, maka timbul kebutuhan untuk
merevisi Ordonansi Pajak Pendapatan 1920, yakni dengan ditetapkannnya Ordonasi
Pajak Pendapatan tahun 1932 (Ordonantie op de Incomstenbelasting 1932,
Staatsblad 1932, No.111) yang dikenakan kepada orang pribadi (Personal Income
Tax). Asas-asas pajak penghasilan telah diterapkan kepada penduduk Indonesia;
kepada bukan penduduk Indonesia hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang
dihasilkannnya di Indonesia; Ordonansi ini juga telah mengenal asas sumber dan
asas domisili.
Dengan makin banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia, maka
kebutuhan akan mengenakan pajak terhadap pendapatan karyawan perusahaan muncul.
Maka pada tahun 1935 ditetapkanlah Ordonansi Pajak Pajak Upah (loonbelasting)
yang memberi kewajiban kepada majikan untuk memotong Pajak Upah/gaji pegawai
yang mempunyai tarif progresif dari 0% sampai dengan 15%. Pada zaman Perang
Dunia II diberlakukan Oorlogsbelasting (Pajak perang) menggantikan ordonansi
yang ada dan pada tahun 1946 diganti dengan nama Overgangsbelasting (Pajak
Peralihan). Dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1957 nama Pajak Peralihan
diganti dengan nama Pajak Pendapatan tahun 1944 yang disingkat dengan Ord. PPd.
1944. Pajak Pendapatan sendiri disingkat dengan PPd. saja.
Ord. PPd. 1944 setelah beberapa kali mengalami perubahan
terutama dengan perubahan tahun 1968 yakni dengan adanya UU No. 8 tahun 1968
tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tatacara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944,
Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925, yang lebih terkenal dengan
"UU MPO dan MPS". Perubahan lainnya adalah dengan UU No. 9 tahun 1970
yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yakni dengan diadakannya
reformasi pajak di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar