Sabtu, 27 Oktober 2012

ELEMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK BEROPERASINYA PASAR MODAL


          Dilihat dari segi persyaratan untuk beroperasinya pasar modal pendekatan-pendekatan yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
1. Pengaturan Hukum Pasar Modal
a.       Pengaturan dalam bentuk undang-undang Pasar Modal (pada saat ini Indonesia telah ada undang-undang tentang Bursa No. 15/1952). Pokok-pokok yang diatur di dalamnya menyangkut segi tata cara penawaran efek (surat berharga: saham dan atau obligasi), perdagangan dan sanksi-sanksi pelanggaran yang terjadi dalam perdagangan efek tersebut. Pokok-pokok pengaturan di sini lebih diutamakan pada tata cara pembatasan-pembatasan. Satu sama lain berhubungan adanya kepercayaan masyarakat.
b.      Beberapa pengaturan pelaksanaannya antara lain menyangkut pengaturan mengenai persyaratan perusahaan untuk menawarkan saham kepada masyarakat antara lain berupa :
a)      Persyaratan-persyaratan
1.       Persyaratan pendaftaran bagi perusahaan yang akan memasarkan saham/obligasi.
2.       Persyaratan laporan keuangan yang diperiksa akuntansi publik
3.       Persyaratan dalam menyusun propektus.
b)      Pengaturan mengenai perdagangan perantara saham di dalam pasar modal dan tata tertib penyelenggaraan usahanya.
c)       Pengatur mengenai lembaga pengelola pasar modal dalam bentuk lembaga semacam Securities Exchange Commisiion ( SEC) di USA atau seperti yang dilaksanakan Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) di Indonesia.
d)      Pengaturan mengenai tata cara perdagangannya di pasar modal dalam bursa dan di luar bursa/over the counter(OTC).
e)      Pengaturan mengenai fasilitas-fasilitas perangsang yang dapat diberikan kepada pihak-pihak yang akan berperan dalam pasar modal.

2. Kelembagaan dalam pasar modal
                Sebagaimana dikemukakan untuk beroperasinya pasar modal perlu seperangkat lembaga-lembaga seperti :
a.       Lembaga Pengelola Pasar Modal yang bertugas memberikan izin sesuatu perusahaan yang telah memenuhi syarat untuk menawarkan saham kepada masyarakat melalui pasar modal dan mengikuti perkembangan perusahaan tersebut.
b.      Lembaga pasarnya sendiri yang dapat didalam bursa ata diluar bursa (OTC)
c.       Lembaga pedagang non bank yang berperan dibidang underwriting atau perantara dalam pasar modal.
d.      Lembaga investasi yang umumnya merupakan lembaga tabungan kontraktual yang mengelola dana para penabung jangka panjang seperti dana pensiun, asuransi dan tabungan hari tua dan sebagainya, di mana sebagian dari tabungan tersebut dipergunakan untuk membeli saham/obligasi perusahaan melalui pasar modal.

3. kebijaksanan ekonomi keuangan menunjang pengembangan pasar modal
                Kebijaksanaan yang mendorong perusahaan untuk menjual saham dan masyarakat untuk mengadakan investasi umumnya telah dirasakan namun pengamatan kebijaksanaan tersebut perlu dilihat dalam keseluruhan. Kebijaksanaan di bidang fiskal moneter secara menyeluruh terkait dengan kebijaksanaan fasilitas yang diberikan kepada perusahaan yang berupa fasilitas-fasilitas dalam rangka program tabungan/deposito, tabanas dan sebagainya.

4. Fasilitas perangsang dalam pasar modal
                Strategi pengembangan pasar modal bagi Indonesia merupakan hal baru. Karena itu kebijaksanaan fasilitas perlu diberikan untuk mendorong pihak-pihak yang berperan dalam pasar modal yaitu:
a.       Masyarakat investor
b.      Lembaga investasi (institutional investor) seperti dana pensiun, trust fund dan sebagainya
c.       Perusahaan yang menjual saham (emiten)
d.      Lembaga keuangan non bank merupakan lembaga underwriter,perantara dan atau pemberi pinjaman jangka panjang/menengah
e.      Pedagang perantara makelar dan komisioner yang membuat operasi pasar modal menjadi bergairah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar