Dilihat dari segi persyaratan untuk
beroperasinya pasar modal pendekatan-pendekatan yang perlu diperhatikan adalah
sebagai berikut :
1. Pengaturan Hukum Pasar Modal
a.
Pengaturan dalam bentuk undang-undang Pasar
Modal (pada saat ini Indonesia telah ada undang-undang tentang Bursa No. 15/1952).
Pokok-pokok yang diatur di dalamnya menyangkut segi tata cara penawaran efek (surat
berharga: saham dan atau obligasi), perdagangan dan sanksi-sanksi pelanggaran
yang terjadi dalam perdagangan efek tersebut. Pokok-pokok pengaturan di sini lebih diutamakan
pada tata cara pembatasan-pembatasan. Satu sama lain berhubungan adanya
kepercayaan masyarakat.
b.
Beberapa
pengaturan pelaksanaannya antara lain menyangkut pengaturan mengenai
persyaratan perusahaan untuk menawarkan saham kepada masyarakat antara lain
berupa :
a)
Persyaratan-persyaratan
1.
Persyaratan
pendaftaran bagi perusahaan yang akan memasarkan saham/obligasi.
2.
Persyaratan
laporan keuangan yang diperiksa akuntansi publik
3.
Persyaratan
dalam menyusun propektus.
b)
Pengaturan
mengenai perdagangan perantara saham di dalam pasar modal dan tata tertib
penyelenggaraan usahanya.
c)
Pengatur
mengenai lembaga pengelola pasar modal dalam bentuk lembaga semacam Securities
Exchange Commisiion ( SEC) di USA atau seperti yang dilaksanakan Badan
Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) di Indonesia.
d)
Pengaturan
mengenai tata cara perdagangannya di pasar modal dalam bursa dan di luar
bursa/over the counter(OTC).
e)
Pengaturan
mengenai fasilitas-fasilitas perangsang yang dapat diberikan kepada pihak-pihak
yang akan berperan dalam pasar modal.
2. Kelembagaan dalam pasar modal
Sebagaimana
dikemukakan untuk beroperasinya pasar modal perlu seperangkat lembaga-lembaga
seperti :
a.
Lembaga
Pengelola Pasar Modal yang bertugas memberikan izin sesuatu perusahaan yang
telah memenuhi syarat untuk menawarkan saham kepada masyarakat melalui pasar
modal dan mengikuti perkembangan perusahaan tersebut.
b.
Lembaga
pasarnya sendiri yang dapat didalam bursa ata diluar bursa (OTC)
c.
Lembaga
pedagang non bank yang berperan dibidang underwriting atau perantara dalam
pasar modal.
d.
Lembaga
investasi yang umumnya merupakan lembaga tabungan kontraktual yang mengelola
dana para penabung jangka panjang seperti dana pensiun, asuransi dan tabungan
hari tua dan sebagainya, di mana sebagian dari tabungan tersebut dipergunakan
untuk membeli saham/obligasi perusahaan melalui pasar modal.
3. kebijaksanan ekonomi keuangan menunjang
pengembangan pasar modal
Kebijaksanaan
yang mendorong perusahaan untuk menjual saham dan masyarakat untuk mengadakan
investasi umumnya telah dirasakan namun pengamatan kebijaksanaan tersebut perlu
dilihat dalam keseluruhan. Kebijaksanaan di bidang fiskal moneter secara
menyeluruh terkait dengan kebijaksanaan fasilitas yang diberikan kepada
perusahaan yang berupa fasilitas-fasilitas dalam rangka program
tabungan/deposito, tabanas dan sebagainya.
4. Fasilitas perangsang dalam pasar modal
Strategi pengembangan pasar modal
bagi Indonesia merupakan hal baru. Karena itu kebijaksanaan fasilitas perlu
diberikan untuk mendorong pihak-pihak yang berperan dalam pasar modal yaitu:
a.
Masyarakat
investor
b.
Lembaga
investasi (institutional investor) seperti dana pensiun, trust fund dan
sebagainya
c.
Perusahaan
yang menjual saham (emiten)
d.
Lembaga
keuangan non bank merupakan lembaga underwriter,perantara dan atau pemberi
pinjaman jangka panjang/menengah
e.
Pedagang
perantara makelar dan komisioner yang membuat operasi pasar modal menjadi
bergairah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar