Rabu, 24 Oktober 2012

LIKUIDITAS PERSEKUTUAN

     Likudidasi adalah suatu keadaan di mana baik persekutuan maupun usaha perusahaannya dibubarkan semua.

proses pembubaran usaha meliputi 2 tahap,yaitu:

  1. proses pengubah harta kekayaan yang ada menjadi uang tunai(cash), yang diseut proses realisasi.
  2. proses pembayaran kembali hutang-hutang kepada para kreditur dan pembayaran kembali sisa modal kepada para anggota, yang disebut juga proses likuidasi.
Prosedur dalam likuidasi :
  1. rekening-rekening pembukuan harus disesuaikan dan ditutup.
  2. pada proses pengubahan aktiva menjadi uang tunai(cash), apabila ada perbedaan antar nilai buku dan nilai realisasi yang menunjukkan keuntungan atau kerugian harus dibagi diantara anggota sesuai dengan perbandingan laba(rugi).
  3. apabila dijumpai keadaan dimana salah seorang anggota mempunyai saldo debit di dalam rekening modalnya,di lain pihak ia mempunyai piutang kepada persekutuan, maka piutang kepada persekutuan itu dipakai untuk menutup saldo debit rekening modal yang bersangkutan.
  4. apabila uang ytunai sudah tersedia untuk dibagi, maka pertama-tama harus dibayarkan terlebih dahulu kepada para kreditur extern, baru sesudah itu dibayarkan saldo-saldo modal masing-masing anggota.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar