Kamis, 25 Oktober 2012

PENGGABUNGAN BADAN USAHA (BUSINESS COMBINATIONS)

pengertian secara umum
     penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain dalam satu kesatuan ekonomis.

dari segi organisasinya usaha mengembangkan perusahaan, dapat dilakukan melalui salah satu dari 2 jalan sebagai berikut :

  1. mengadakan ekspansi (perluasan usaha) dari usaha yang sudah ada atau internal business expensions.
  2. mengadakan penggabungan badan usaha atau external business expensions.
Dilihat dari segi cara terbentuknya pengembangan badan usaha melalui "external business expensions" ini dapat debedakan kedalam 2 cara sebagai berikut :
  1. penggabungan badan usaha
          menggabungkan beberapa perusahaan yang telah ada sebelumnya menjadi satui perusahaan baru, atau berfusinya beberapa perusahaan ke dalam satu perusahaan yang baru. dalam hal ini perusahaan-perusahaan yang digabung kehilangan dan melepas statusnya sebagai suatu kesatuan usaha yang memiliki badan hukum.

      2.  pemilikan sebgian beasar saham-saham perusahaan lain

           dengan dimiliknya sebagian besar saham-saham perusahaan lain, berarti berhak untuk sepenuhnya mengendalika operasi dan manajemen perusahaan lain tersebut.


Bentuk-bentuk penggabungan badan usaha 

1. dari segi jenis usaha perusahaan yang bergabung :
  • Penggabungan Horizontal
          penggabungan ini terjadi apabila perusahaan-perusahaan yang bergabung menjalankan fungsi produksi dan penjualan barang-barang yang sejenis.
  • Penggabungan Vertikal
          apabila perusahaan yang semula merupakan langganan terhadap produk(jasa) yang dihasilkan oleh perusahaan lain atau sebaliknya perusahaan lain itu adalah suplies bahan baku baginya dan  kemudian mengadakan penggabungan perusahaan, maka penggabungan demikian disebut penggabungan vertikal.
  • Penggabungan konglomerat
          ini merupakan kombinasi dari penggabungan horizontal dan vertikal. penggabungan ini terbentuk apabila perusahaan-perusahaan yang bergabung bukan perusahaan-perusahaan sejenis dan tidak pula mempunyai hbungan langganan - supplier.

2. dari segi kejadian hukum, bentuk penggabungan badan usaha dapat dibedakan ke dalam :
  • Merger
          merger adalah penggabungan perusahaan dengan jalan pemilikan langsung oleh suatu perusahaan terhadap harta milik dari satu atau lebih perusahaan lain yang digabungkan.
  • Konsolidasi
          penggabungan perusahaan disebut konsolidasi, jika dalam proses penggabungan itu dibentuk sebuah perusahaan baru dengan tujuan khusus untuk membeli (mengambil alih) harta milik dan mengakui hutang-hutang dari dua atau lebih perusahaan yang telah ada.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar