Sabtu, 27 Oktober 2012

MODAL SAHAM


·         jenis-jenis saham
1.       saham biasa (common stock)
saham biasa adalah saham yang pelunasannya dilakukan dalam urutan yang paling akhir dalam hal perusahaan dilikuidasi, sehingga risikonya adalah yang paling besar.
2.       Saham prioritas
Saham prioritas adalah saham yang mempunyai beberapa kelebihan, biasanya kelebihan ini dihubungkan dengan pembagian deviden atau pembagian aktiva pada saat likuidasi. Ada beberapa kelebihan yang dimiliki saham prioritas yaitu :
a.       Saham prioritas kumulatif dan  tidak kumulatif
Ø  Saham prioritas kumulatif adalah saham prioritas yang devidennya setiap tahun harus dibayarkan kepada pemegang saham.
Ø  Saham prioritas  tidak kumulatif, deviden tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayar tidak perlu dilunasi pada tahun-tahun berikutnya.
b.      Saham prioritas partisipasi dan tidak partisipasi
Ø  Saham prioritas partisipasi ada 2 yaitu partisipasi penuh dan sebagian. Pasrtisipasi penuh adalah juka saham prioritas berhak atas deviden dengan jumlah yang sama besar dengan saham biasa sesudah saham biasa mendapat dividen sebesar persentase dividen saham prioritas. Sedangkan partisipasi sebagian berarti saham prioritas akan mendapat dividen sampai jumlah tertentu yang ditetapkan sesudah saham biasa mendapat dividen dengan tarif yang sama dengan saham prioritas.
c.       Saham prioritas atau aktiva dan dividen pada saat likuidasi
d.      Saham prioritas yang dapat ditukar dengan saham biasa

·         Pencatatan modal saham
Untuk dapat melakukan pencatatan modal saham dengan baik, perlu diketahui istilah-istilah berikut ini :
a)      Modal saham statute atau modal saham yang diotorisasi. Adalah jumlah saham yang dapat dikeluarkan sesuai dengan akte pendirian perusahaan.
b)      Modal saham beredar. Adalah jumlah saham yang sudah dijual
c)       Modal saham belum beredar. Adalah jumlah saham yang sudah diotorisasi tetapi belum dijual
d)      Treasury stock. Adalah modal sahamm yang sudah dijual dan sekarang dibeli kembali oleh perusahaan
e)      Modal saham dipesan. Adalah jumlah saham yang disisihkan karena sudah dipesan untuk dibeli. Modal saham yang dipesan ini baru dikeluarkan bila harga jualnya sudah dilunasi.
·         Pembatalan pesanan saham
Apabila terjadi pemesan tidak dapat melunasi kekurangan pembayarannya maka perusahaan dapat mengambil salah satu jalan sebagai berikut :
a)      Uang yang sudah diterima dikembalikan pada pemesan
b)      Uang yang sudah diterima dikembalikan pada pemesan sesudah dikurangi biaya atau kerugian penjualan kembali saham-saham tersebut
c)       Uang yang sudah diterima dianggap hilang (tidak dikembalikan)
d)      Mengeluarkan saham yang nilainya sama dengan jumlah uang yang sudah diterima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar