Surat
obligasi merupakan pengakuan hutang pihak yang mengeluarkan pada pihak yang
membeli (investor).
·
Macam-macam
obligasi, pengelompokan obligasi dapat dilakukan dengan berbagai macam cara
yaitu :
a.
Ditinjau
dari waktu jatuh temponya, ada 2 macam obligasi yaitu:
1.
Obligasi
biasa, yaitu obligasi jatuh tempo pada saat yang sama.
2.
Obligasi
berseri, yaitu obligasi yang jatuh temponya berurutan dalam periode-periode
tertentu.
b.
Ditinjau
dari jaminannya, ada 2 macam obligasi yaitu :
1.
Obligasi
yang dijamin yakni memberi pinjaman pada investor bila perusahaan tidak dapat
membayar hutangnya, investor dapat mengklaim jaminan itu.
2.
Obligasi
yang tidak dijamin.
c.
Obligasi
yang dijaminoleh pihak lain disebut obligasi bergaransi, misalnya perusahaan
induk menjamin obligasi anak perusahaannya.
d.
Obligasi
yang dapat ditukarkan dengan saham disebut obligasi yang dapat ditukarkan,
pertukaran ini tergantung pada keinginan pemegang obligasi.
e.
Ditinjau
dari bentuknya obligasi dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu :
1.
Obligasi
atas nama : obligasi ini hanya dapat diambil bunganya oleh orang yang namanya
terdaftar, sehingga kalau dijual harus dilaporkan ke perusahaan yang
mengeluarkan obligasi itu.
2.
Obligasi kupon merupakan obligasi yang bebas, tidak
atas nama.
·
Menentukan harga obligasi
Harga jual (beli) obligasi tidak selalu
sebesar nilai nominalnya. Besarnya harga ditentukan oleh tingkat bunga
obligasi. Semakin besar bunganya,semakin rendah harganya.
·
Dana pelunasan obligasi
Perusahaan yang mengeluarkan
obligasi, seringkali harus mengumpulkan dana pelunasan obligasi agar dapat memenuhi perjanjian pada
waktu menjual obligasi. Dana yang terkumpul digunakan untuk melunasi obligasi
pada tanggal jatuh tempo.
Dana biasanya
dibentuk dengan simpanan tiap-tiap periode, simpanan ini bias dalam jumlah yang
sama, dapat juga dengan jumlah yang tidak sama. Dana yang dibentuk dapat diurus
dendiri oleh perusahaan, dapat pula diserahkan pada pihak lain (wali). Dana
yang dikumpulkan dapat digunakan untuk mencari tambahan penghasilan, biasanya
dibelikan surat-surat berharga jangka pendek. Apabila dan diurus sendiri maka
semua transaksi yang berhubungan dengan dana ini langsung dicatat dalam
buku-buku perusahaan. Apabila
dana diserahkan pada wali, setiap periode wali mengirimkan laporan mengenai
kegiatan dana. Pencatatan dalam buku-buku perusahaan dilakukan berdasarkan
laporan yang diterima dari wali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar